Saiful Arif, selaku Wakil Ketua II DPRD Balangan, memberikan dukungan penuh terhadap implementasi kebijakan yang membatasi kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun. Langkah ini dipandang sebagai strategi krusial dalam membentengi generasi muda dari pengaruh buruk penggunaan platform digital yang tidak terawasi.
Dalam keterangannya pada Senin (30/3/2026), Saiful Arif menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang telah mulai menonaktifkan akun-akun pada platform digital berisiko tinggi guna melindungi kelompok usia remaja. Menurutnya, tindakan tegas ini sangat diperlukan mengingat kerentanan anak-anak terhadap konten negatif.
Ia memaparkan bahwa ancaman di dunia maya bagi anak-anak sangat nyata, mencakup paparan pornografi, tindakan perundungan siber (cyberbullying), jeratan judi daring, hingga beragam modus penipuan internet. Oleh karena itu, peran aktif pemerintah dalam menghadirkan ruang digital yang kondusif adalah sebuah keharusan demi keamanan masyarakat, terutama kelompok usia dini.
Saiful Arif berharap kebijakan ini dapat secara efektif memproteksi anak-anak Indonesia, khususnya yang berada di Kabupaten Balangan, dari segala risiko siber. Ia menekankan pentingnya menjamin masa depan generasi penerus agar tetap tumbuh dengan sehat dan produktif di tengah kemajuan teknologi informasi yang masif.
Adapun dasar hukum kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid. Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang menjadi panduan teknis bagi penyedia platform digital dalam memenuhi kewajiban melindungi anak-anak di jagat maya.