Pemerintah Kabupaten Balangan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) secara resmi menyepakati empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar di Paringin, Selasa (31/3/2026). Pengesahan kesepakatan ini menandai langkah penting dalam memperkuat fondasi regulasi demi mendukung kemajuan daerah ke depan.
Sidang paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Balangan, Linda Wati, serta dihadiri oleh Wakil Bupati Balangan, Akhmad Fauzi, sebagai perwakilan dari pihak eksekutif. Momentum ini menjadi titik akhir dari rangkaian proses pembahasan panjang guna menyelaraskan persepsi antara legislatif dan eksekutif.
Dalam pidatonya, Akhmad Fauzi mengapresiasi sinergi yang terbangun kuat antara kedua lembaga tersebut. Ia menekankan bahwa tercapainya kesepakatan ini bukan sekadar prosedur administratif, melainkan representasi dari kerja sama lintas sektoral yang melibatkan perangkat daerah, aspirasi masyarakat, hingga keterlibatan sektor swasta.
Keempat Raperda yang disepakati mencakup berbagai isu fundamental bagi masyarakat Balangan. Pertama, regulasi mengenai perlindungan bagi anak yatim dan yatim piatu yang terlantar. Kedua, aturan terkait pembangunan perkebunan berkelanjutan. Ketiga, pemenuhan hak-hak bagi penyandang disabilitas, dan keempat, kebijakan penggabungan Desa Wonorejo serta Desa Sumber Rezeki di wilayah Kecamatan Juai.
Keberagaman substansi dalam draf hukum tersebut menunjukkan komitmen pemerintah daerah yang tidak hanya menitikberatkan pembangunan pada sektor ekonomi semata, namun juga pada penguatan aspek sosial dan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.
Menurut Akhmad Fauzi, keterlibatan publik dalam penyusunan kebijakan sangat krusial agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar relevan dengan realitas di lapangan. Ia menilai bahwa kelancaran pembahasan hingga tahap persetujuan ini merupakan cerminan dari hubungan harmonis antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Balangan dalam menjaga keselarasan kebijakan dengan aspirasi rakyat.
Langkah selanjutnya, pemerintah daerah berharap keempat Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dan diimplementasikan secara maksimal. Harapannya, regulasi ini mampu memberikan dampak signifikan, baik dalam penataan administrasi desa maupun dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara luas.
Menutup kegiatan tersebut, muncul harapan agar seluruh agenda pembangunan di Balangan senantiasa berjalan lancar dan mendapatkan keberkahan. Melalui semangat kolaborasi yang konsisten, Kabupaten Balangan diproyeksikan mampu bertransformasi menjadi daerah yang lebih maju dan unggul sesuai dengan visi “Baharat”.