Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin mengambil langkah tegas untuk memperketat pengawasan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilogram. Pengetatan ini dilakukan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam memantau pangkalan, disertai ancaman sanksi berat bagi pihak yang terbukti melanggar ketentuan distribusi.
Kebijakan ini bertujuan memastikan LPG “tabung melon” hanya diakses oleh kelompok masyarakat kurang mampu dan usaha mikro yang telah ditentukan, guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berhak atau usaha skala besar.
Wali Kota M. Yamin HR menegaskan hal tersebut saat sosialisasi kebijakan distribusi LPG subsidi di Banjarmasin, Selasa (16/12/2025), di hadapan ratusan pengusaha pangkalan LPG. M. Yamin HR mewajibkan seluruh pangkalan mematuhi ketentuan penyaluran dan menahan diri dari penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Gas subsidi hanya diperuntukkan bagi warga miskin dan usaha mikro tertentu. Ketentuan mengenai LPG tiga kilogram ini harus dipatuhi secara penuh,” tegasnya.
Syukra Mulia Rizki, Sales Branch Manager Kalsel IV Gas PT Pertamina Patra Niaga, yang turut hadir sebagai narasumber, menjelaskan batasan pengguna LPG subsidi. Berdasarkan Edaran Dirjen Migas Nomor B-2461/MG.05/DJM/2022, sektor usaha seperti hotel, restoran, hingga jasa penatu dilarang keras menggunakan LPG 3 kilogram.
Rizki menambahkan bahwa ke depan, usaha mikro penerima wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang spesifik untuk dapat mengakses gas subsidi.
Terkait temuan di lapangan, Pertamina mengungkapkan telah menjatuhkan sanksi kepada puluhan pangkalan dari total 811 yang terdaftar di Banjarmasin karena terindikasi menjual di atas HET sepanjang tahun ini.
Tindakan penindakan oleh Pertamina bersifat berjenjang, dimulai dari pembinaan dan peringatan tertulis, skorsing, hingga sanksi terberat berupa pemutusan hubungan usaha (PHU) bagi pelanggaran yang berulang.
Di sisi lain, Pertamina menjamin ketersediaan pasokan LPG subsidi di Banjarmasin aman sepanjang tahun 2025, dengan total alokasi mencapai 21.606 metrik ton atau setara 21,6 juta kilogram. Untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan pada momentum Natal, Tahun Baru, serta peringatan 5 Rajab di Martapura, Pertamina juga telah menyiapkan tambahan pasokan sekitar 86 metrik ton.
“Stok LPG aman dan tersedia. Lonjakan permintaan memang terjadi di waktu tertentu, namun hal itu bukan berarti terjadi kelangkaan,” ujar Rizki.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Ichrom Muftezar, membenarkan bahwa dinasnya secara rutin melaksanakan monitoring pangkalan. Dari hasil pengawasan, tidak ditemukan indikasi penimbunan LPG subsidi, meskipun permintaan sempat mengalami peningkatan.
Ichrom Muftezar menekankan, koordinasi intensif dengan Pertamina memastikan pemenuhan kebutuhan masyarakat menjelang akhir tahun dapat dipenuhi, sekaligus memberikan pemahaman yang tepat kepada pangkalan mengenai prosedur distribusi 3 kilogram.