Finalisasi Raperda Pencegahan Kebakaran, DPRD Balangan Tekankan Penguatan Regulasi dan Mitigasi

Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan telah merampungkan tahap finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif mengenai pencegahan kebakaran pada awal April 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat kerangka hukum di tingkat daerah.

Anggota DPRD Balangan, Wahyudi Azhari, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah poin krusial dalam draf regulasi tersebut. Fokus utama kebijakan ini meliputi penguatan regulasi, penentuan ruang lingkup aturan, penetapan standar keamanan bangunan, penegakan sanksi administratif maupun pidana, hingga strategi mitigasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Wahyudi Azhari menyampaikan bahwa penguatan regulasi bertujuan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi Pemerintah Kabupaten Balangan, khususnya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Dengan adanya aturan ini, BPBD memiliki wewenang penuh dalam mengatur standar pencegahan, pengendalian, serta penanggulangan bahaya kebakaran secara sistematis.

Lebih lanjut, ruang lingkup Raperda ini mencakup rencana induk sistem proteksi kebakaran, langkah-langkah preventif, prosedur penanggulangan, partisipasi aktif masyarakat, serta mekanisme pengawasan. Wahyudi Azhari memaparkan hal tersebut pada Jumat (10/4/2026).

Salah satu poin teknis yang diatur adalah standar keamanan bangunan. Regulasi ini mewajibkan penyediaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dengan ukuran tertentu serta pemasangan hidran halaman. Kewajiban ini ditujukan bagi bangunan gedung, pemukiman non-sederhana, serta kawasan pemukiman dengan luasan wilayah tertentu.

Terkait aspek penegakan aturan, Raperda tersebut memuat ketentuan sanksi tegas, baik dalam bentuk administratif maupun pidana, bagi pihak-pihak yang terbukti melanggar norma pencegahan kebakaran yang telah ditetapkan.

Wahyudi Azhari juga menekankan pentingnya mitigasi karhutla di samping penanganan kebakaran bangunan. Mengingat adanya proyeksi musim kemarau panjang pada 2026 yang meningkatkan potensi kebakaran lahan, sinergi dalam deteksi dan pencegahan dini menjadi hal yang sangat mendesak.

Ia berharap, setelah peraturan daerah ini disahkan, Pemerintah Kabupaten Balangan dapat bertindak lebih tegas dalam menegakkan standar keamanan kebakaran. Hal ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi seluruh masyarakat di wilayah Balangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *