Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar rapat kerja untuk membahas ekspose rencana pembangunan stadion bertaraf internasional pada Selasa (3/3/2026). Pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ismail Abdullah, Gedung B, Banjarmasin ini melibatkan sinergi antara Komisi III dan Komisi IV setelah rencana tersebut sempat mengalami penundaan.
Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kalimantan Selatan, Supian HK. Agenda tersebut turut dihadiri oleh jajaran penting di lingkungan pemerintah provinsi, mulai dari Tenaga Ahli Gubernur, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, hingga para kepala dinas yang membidangi urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Pemuda dan Olahraga, Perhubungan, Kehutanan, Lingkungan Hidup, serta Bappeda. Selain unsur pemerintah daerah, hadir pula General Manager Bandara Syamsuddin Noor serta pimpinan organisasi olahraga seperti KONI dan PSSI Kalimantan Selatan.
Dalam kesempatan tersebut, Supian HK menegaskan bahwa pengadaan stadion internasional ini merupakan salah satu program prioritas yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Sebagai mitra pemerintah, DPRD Kalimantan Selatan menyatakan kesiapannya untuk mengawal agenda ini melalui penguatan fungsi penganggaran serta pengawasan guna memastikan proyek tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Meski demikian, legislatif memberikan catatan kritis terhadap Dinas PUPR Kalimantan Selatan terkait kelengkapan data teknis. Supian HK menyoroti masih minimnya informasi mengenai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), kepastian status alih fungsi lahan, hingga mekanisme pengelolaan stadion. Oleh karena itu, para anggota dewan meminta agar seluruh rincian tersebut dipaparkan secara komprehensif pada pertemuan berikutnya.
Supian HK memberikan tenggat waktu selama satu bulan bagi instansi terkait untuk menyusun dokumen perencanaan dan konstruksi secara mendalam. Ia menekankan bahwa kejelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam pembangunan sangat krusial. Terkait lahan seluas 29,7 hektar yang diperuntukkan bagi lokasi stadion, ia mendesak agar dokumen AMDAL segera diserahkan kepada dewan untuk meninjau dampak positif maupun negatif bagi lingkungan di masa depan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan, M. Yasin Toyib, menjelaskan bahwa studi kelayakan serta AMDAL sebenarnya telah disusun pada tahun 2025. Saat ini, proses pembebasan lahan seluas 29,7 hektar sedang ditangani oleh kantor wilayah pertanahan dengan estimasi anggaran mencapai Rp65 miliar. Dana tersebut dialokasikan untuk menyelesaikan persoalan lahan yang mencakup sekitar 88 sertifikat milik warga. Untuk tahap awal, pemerintah fokus pada pembebasan area inti stadion, sementara proses alih fungsi lahan pendukung lainnya akan dilakukan secara bertahap pada periode selanjutnya.