Pemerintah Kota Banjarmasin secara serius mematangkan implementasi reformasi kepegawaian melalui penyelenggaraan Sosialisasi Penerapan Manajemen Talenta bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini bertujuan memastikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme penilaian dan pemetaan talenta aparatur di lingkungan Pemkot Banjarmasin.
Sosialisasi yang dihadiri oleh pejabat struktural dan perwakilan perangkat daerah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 411 Tahun 2025. Keputusan tersebut mengatur percepatan pembangunan dan implementasi sistem manajemen talenta di seluruh instansi pemerintah.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai Balai Kota Banjarmasin, Selasa (2/12/2025), Sekretaris Daerah Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan budaya kerja yang transparan dan berbasis objektivitas.
Ikhsan menjelaskan, sistem manajemen talenta dirancang untuk mengukur secara komprehensif potensi dan kompetensi seluruh ASN. Variabel penilaian yang digunakan sangat detail, meliputi hasil dan capaian kinerja, rekam jejak pendidikan formal dan informal, pelatihan yang diikuti, hingga portofolio aparatur.
Sistem Kuadran Menentukan Karier
Menurut Ikhsan Budiman, seluruh indikator tersebut akan dipetakan ke dalam sistem sembilan kotak kuadran penilaian. Hasil pemetaan ini menjadi penentu penting dalam pengembangan karier.
“Kelompok ASN yang berada di kuadran 7, 8, dan 9 dikategorikan memiliki kemampuan terbaik, sehingga mereka diprioritaskan untuk mendapatkan kesempatan promosi. Sementara itu, ASN pada kuadran lainnya akan menerima program peningkatan kapasitas yang terencana. Ini adalah upaya nyata membangun Sumber Daya Manusia ASN yang profesional dan adaptif,” jelasnya.
Pemkot Banjarmasin saat ini tengah menyiapkan seluruh regulasi pendukung, aplikasi teknis, serta penguatan kompetensi ASN guna memastikan penerapan sistem ini sejalan dengan standar nasional. Ikhsan menambahkan bahwa sistem manajemen talenta secara utuh baru dapat diterapkan setelah ekspose dan persetujuan resmi dari Kepala BKN disetujui.
Penilaian 620 Pejabat Rampung
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pendidikan Pelatihan (BKD Diklat) Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan bagian integral dari tahapan menuju kesiapan penuh daerah dalam menjalankan sistem manajemen talenta.
Meskipun Banjarmasin masih dalam proses pendampingan dan belum melakukan ekspose resmi kepada BKN, Totok mengungkapkan bahwa Pemkot telah menuntaskan penilaian potensi dan kompetensi terhadap 620 pejabat. Data ini menjadi landasan penting bagi pemetaan awal.
Totok Agus Daryanto menekankan bahwa Wali Kota Banjarmasin memberikan dukungan penuh terhadap reformasi ini, yang ditunjukkan dengan penandatanganan komitmen penerapan manajemen talenta.
Menurut Totok, keberhasilan penerapan sembilan kotak talenta ini akan menjadi peta besar penentu arah pengembangan ASN, serta berdampak langsung pada perbaikan kualitas pelayanan publik.
“Keberhasilan sistem ini akan memperkuat citra pemerintah kota sebagai birokrasi modern dan berorientasi hasil. Kami berharap seluruh peserta memahami detail implementasinya sehingga Pemkot Banjarmasin dapat menjadi contoh penerapan manajemen talenta yang konsisten dan transparan di Indonesia,” tutup Totok.