Wakil Wali Kota Banjarmasin, H Arifin Noor menghadiri Rapat Paripurna Tingkat II, Perihal Persetujuan Bersama Penetapan Peraturan Daerah Banjarmasin Tentang, Penanggulan Kemiskinan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, H Muhammad Yamin didampingi, Wakil Ketua DPRD, Matnor Ali dan Tugiatno, serta jajaran SKPD terkait, berlangsung di Ruang Rapat DPRD Kota Banjarmasin, Kamis 16/03/23.
Menurut H Arifin Noor, kemiskinan di Kota Banjarmasin memerlukan upaya penanggulangan kemiskinan secara efektif, optimal dan terpadu melalui kebijakan melalui daerah yang berpihak kepada kepentingan warga miskin, dengan memaksimalkan kemampuan daerah didukung semua pemangku dalam rangka menurunkan secara signifikan tingkat kemiskinan.
Ia mengatakan, progam penanggulangan kemiskinan merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dunia usaha, serta masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin, “Melalui bantuan sosial pemberdayaan masyarakat, pemberdayaan usaha ekonomi mikro dan kecil, serta program lain dalam rangka meningkatkan kegiatan ekonomi,” ucapnya.
“Semoga dengan diterapkannya rancangan peraturan daerah ini diharapkan apa yang menjadi tujuan dibentuknya peraturan daerah inimemberikan pedoman penanggulangan kemiskinan di Kota Banjarmasin,” tambahnya.
Lanjut H Arifin Noor perihal kedua, bahaya kebakaran merupakan bencana yang dapat mengancam keselamatan jiwa serta menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril, “Oleh karena itu perlu adanya usaha-usaha pencegahan dan penanggulangannya,” ujarnya.
Kegiatan pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran, Ia menjelaskan bukan hanya merupakan tugas dan kewajiban pemerintah daerah, tetapi juga harus melibatkan masyarakat sehingga peran serta masyarakat sangat diperlukan dalam pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran secara preventif dan refresif.
“Tujuan pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yaitu, mewujudkan keamanan lingkungan terhadap bahaya kebakaran, mewujudkan kesiapan, kesiagaan, dan pemberdayaan masyarakat serta dinas dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” ungkapnya.
“Semoga dengan diterapkannya rancangan peraturan daerah ini diharapkan apa yang menjadi tujuan dibentuknya peraturan daerah tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan dapat tercapai dan terlaksana dengan baik,” harapnya.
Kemudian perihal ketiga, H Arifin Noor mengatakan ekonomi kreatif merupakan perwujudan nilai tambah dari kekayaan intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi.
Ia mengungkapkan, pengembangan sektor usaha ekonomi kreatif di Kota Banjarmasin perlu didukung oleh kebijakan daerah melalui upaya pengembangan ekonomi kreatif dan pemberdayaan usaha kreatif guna meningkatkan kemampuan di bidang manajemen, permodalan, teknologi, jiwa kreatif dan kemampuan berkompetisi dengan memperhatikan kearifan lokal.
“Pengembangan ekonomi kreatif dalam Raperda ini bertujuan, mendorong seluruh aspek ekonomi kreatif sesuai dengan perkembangan kebudayaan, teknologi, kreativitas, inovasi dan perubahan lingkungan ekonomi global, menyejahterakan masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah, menyediakan prasarana sebagai ruang berekspresi, berpromosi dan berinteraksi dengan insan kreatif di daerah, menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global,” tuturnya.
H Arifin Noor berharap, dengan diterapkannya rancangan peraturan daerah ini dapat memberikan kontribusi ekonomi yang signifikan menciptakan yang terbarukan, menciptakan inovasi dan kreativitas yang merupakan keunggulan kompetitif suatu bangsa dan memberikan dampak sosial yang positif.
Perihal yang terkahir, Ia berupaya menumbuhkan toleransi kehidupan bermasyarakat, hal tersebut merupakan bagian dari melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia sesuai dengan tujuan pembangunan nasional dalam pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945.
“Diharapkan apa yang menjadi tujuan dibentuknya peraturan daerah dalam hal penyelenggaraan toleransi kehidupan menjadi peraturan prefentif juga mengkuhkan Banjarmasin taat terhadap protokol Banjarmasin atas kesepakatan yang dihasilkan saat perayaan hari hak asasi manusia di Kota Banjarmasin,” tutupnya.