Langkah Strategis DPRD Balangan dalam Memastikan Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Balangan, Faturrahman, menggarisbawahi krusialnya penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Inisiatif ini dipandang sebagai bentuk komitmen nyata pemerintah daerah dalam menjamin kesetaraan hak bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Balangan.

Pembahasan regulasi tersebut telah dimatangkan melalui Rapat Kerja Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Balangan yang melibatkan Komisi III, Dinas Sosial Kabupaten Balangan, serta Bagian Hukum Setda Balangan. Pertemuan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Balangan untuk menyelaraskan pandangan terkait poin-poin penting dalam draf aturan tersebut.

Faturrahman menegaskan bahwa Raperda ini dirancang untuk memberikan kepastian hukum yang konkret, bukan sekadar menjadi dokumen administratif formal. Kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi instrumen efektif dalam memberikan perlindungan bagi warga penyandang disabilitas.

Salah satu tantangan signifikan yang diidentifikasi dalam penyusunan kebijakan ini adalah minimnya keterbukaan masyarakat. Faturrahman mengungkapkan bahwa masih terdapat keluarga yang enggan melaporkan anggota keluarga yang menyandang disabilitas karena faktor stigma sosial. Ketidakterbukaan ini berdampak langsung pada akurasi pendataan, sehingga proses distribusi layanan dan perlindungan sering kali menemui kendala di lapangan.

Ia menyayangkan pandangan yang menganggap kondisi disabilitas sebagai hal yang memalukan atau perlu disembunyikan. Menurutnya, paradigma tersebut harus diubah karena setiap individu memiliki hak yang setara untuk mendapatkan dukungan dan akses dari pemerintah.

Melalui pengesahan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Balangan diharapkan memiliki landasan yuridis yang kuat dalam menyediakan fasilitas publik yang inklusif serta menjamin kesempatan yang setara di berbagai sektor kehidupan. Faturrahman berharap regulasi ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih menghargai, terbuka, dan memberikan ruang yang layak bagi para penyandang disabilitas demi terciptanya tatanan sosial yang lebih adil.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *