DPRD Kota Banjarmasin melakukan harmonisasi lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar tidak bersesuaian dengan undang-undang.
Menurut Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapamperda) DPRD Kota Banjarmasin Darma Sri Handayani, lima Raperda yang masuk proses harmonisasi tersebut, yakni, Raperda tentang kerjasama daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang penyelenggaraan kegiatan usaha hiburan dan rekreasi, Raperda tentang pengelolaan kekayaan intelektual, Raperda tentang penyelenggaraan kearsipan dan Raperda tentang ketenagakerjaan.
“Kelima Raperda ini sebenarnya sudah dibahas dewan, namun selanjutanya untuk ditetapkan menjadi Perda, perlu harmonisasi dengan Kemenkumham, agar benar-benar sesuai dengan aturan di atasnya,” jelasnya.
