Merespons dinamika fiskal nasional, Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan reorientasi kebijakan keuangan daerah melalui penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Balangan, Sekretaris Daerah Fakhriyanto, yang hadir mewakili Bupati Abdul Hadi, menjelaskan bahwa langkah ini diambil guna menjamin kesinambungan pembangunan serta menjaga mutu pelayanan publik bagi masyarakat Bumi Sanggam.
Perubahan postur anggaran ini dipicu oleh berkurangnya alokasi dana transfer dari pemerintah pusat. Faktor dominan yang memengaruhi kondisi fiskal daerah adalah pemotongan Dana Desa senilai Rp53,8 miliar yang dialihkan untuk cicilan modal Program Koperasi Desa Merah Putih. Situasi tersebut memaksa pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian menyeluruh terhadap struktur pendapatan dan belanja daerah agar tetap proporsional.
Dalam draf perubahan tersebut, target pendapatan daerah diproyeksikan berada di angka Rp1,98 triliun, atau mengalami kontraksi sebesar 1,81 persen dari APBD murni 2026. Namun, guna menekan dampak penurunan transfer pusat, pemerintah daerah memacu peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang ditargetkan tumbuh sebesar 9,37 persen. Langkah ini menjadi strategi krusial untuk memperkuat kemandirian finansial Kabupaten Balangan.
Pada sisi pengeluaran, belanja daerah mengalami koreksi menjadi Rp2,87 triliun, menyusut 1,25 persen dibandingkan alokasi sebelumnya. Pemerintah daerah melakukan efisiensi dengan mereduksi anggaran belanja modal gedung dan bangunan. Alokasi tersebut kemudian dialihkan secara strategis untuk pembangunan jalan, rehabilitasi jaringan irigasi, serta infrastruktur mendesak lainnya yang memiliki dampak langsung terhadap produktivitas dan kesejahteraan warga.
Meskipun terdapat sejumlah pergeseran anggaran, Fakhriyanto memastikan program-program prioritas tetap berjalan sesuai rencana. Ia menekankan agar setiap perangkat daerah melakukan kurasi kegiatan secara ketat dengan menetapkan skala prioritas yang tajam. Menurutnya, instansi daerah harus mampu memilah program mana yang tetap dilaksanakan, ditunda, atau ditiadakan dengan tetap mengedepankan prinsip efisiensi tanpa menurunkan standar pelayanan publik.
Terkait aspek pembiayaan, struktur APBD Perubahan 2026 mencatatkan defisit sebesar Rp896,4 miliar. Pemerintah daerah memastikan bahwa selisih tersebut akan ditutup sepenuhnya melalui pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya. Mekanisme ini diambil untuk menjamin seluruh agenda pembangunan yang telah direncanakan tetap memiliki kepastian pendanaan hingga akhir tahun anggaran.
Melalui pengajuan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Balangan berharap proses pembahasan bersama legislatif dapat berjalan akseleratif. Penyelesaian regulasi secara tepat waktu sangat diperlukan agar sisa periode tahun anggaran dapat dioptimalkan untuk merealisasikan program-program strategis, sehingga roda pembangunan di Kabupaten Balangan tetap bergerak progresif di tengah keterbatasan ruang fiskal.