Banjarmasin Jamin Legalitas Hukum Pernikahan melalui Isbat Nikah Terpadu

Pemerintah Kota (Pemkot) Banjarmasin, bekerja sama dengan Pengadilan Agama (PA) dan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat, resmi menjalin kolaborasi strategis untuk memperkuat pelayanan publik di bidang hukum keluarga. Kerja sama tersebut diresmikan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu.

Inisiatif ini bertujuan untuk memberikan legalitas hukum bagi pasangan suami istri di Banjarmasin yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara.

Acara penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota Rabu (12/11). Dokumen kerja sama tersebut diteken langsung oleh Wali Kota M. Yamin HR, Ketua PA Banjarmasin Norhayati, dan Kepala Kantor Kemenag Saipudin.

Dalam sambutannya, Wali Kota M. Yamin HR menegaskan bahwa program ini merupakan langkah nyata Pemkot dalam meningkatkan pelayanan publik serta memberikan kepastian hukum kepada warga. Menurutnya, Isbat Nikah Terpadu akan membawa dampak signifikan, terutama dalam mempermudah akses warga terhadap dokumen administrasi kependudukan.

M. Yamin HR menjelaskan, melalui legalitas pernikahan yang sah, masyarakat akan lebih mudah mengurus berbagai dokumen penting, termasuk Kartu Tanda Penduduk (KTP), akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan buku nikah resmi.

“Kegiatan ini merupakan bentuk penguatan pelayanan publik yang inklusif dan berkeadilan, sejalan dengan visi Banjarmasin Maju Sejahtera,” ujar Wali Kota. Ia turut menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi antarinstansi tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Saipudin menjelaskan bahwa program ini difokuskan untuk membantu masyarakat yang mengalami kendala administratif sehingga pernikahan mereka di masa lalu belum tercatat negara.

Saipudin memaparkan mekanisme kerja sama, di mana Pengadilan Agama akan menyelenggarakan sidang isbat. Setelah penetapan sidang, Kemenag akan bertanggung jawab menerbitkan buku nikah resmi. “Penerbitan buku nikah ini adalah pencatatan ulang, bukan pernikahan baru, sehingga perkawinan tersebut memiliki kekuatan hukum,” jelas Saipudin.

Sementara itu, Ketua PA Banjarmasin Norhayati menuturkan, Isbat Nikah Terpadu merupakan wujud nyata sinergi antara lembaga peradilan, pemerintah daerah, dan instansi terkait dalam memberikan layanan hukum prima.

Norhayati menambahkan, dengan memperoleh akta nikah melalui isbat, status hukum pasangan dan anak-anak mereka menjadi jelas. Hal ini krusial untuk penyesuaian data kependudukan dan pemenuhan hak-hak administratif lainnya.

Ketua PA Banjarmasin berharap pelaksanaan program layanan hukum ini dapat berjalan secara berkelanjutan. Tujuannya agar semakin banyak warga Banjarmasin yang terbantu dalam memperoleh kejelasan status hukum dan kemudahan akses terhadap seluruh pelayanan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *